Rabu, 17 Juni 2009

Antropologi dan perkembanganya

Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Antropologi lahir atau muncul berawal dari ketertarikan orang-orang Eropa yang melihat ciri-ciri fisik, adat istiadat, budaya yang berbeda dari apa yang dikenal di Eropa.
Antropologi lebih memusatkan pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal, tunggal dalam arti kesatuan masyarakat yang tinggal daerah yang sama, antropologi mirip seperti sosiologi tetapi pada sosiologi lebih menitik beratkan pada masyarakat dan kehidupan sosialnya
Antropologi berasal dari kata Yunani ? (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial.
Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan/ perbedaan budaya antar manusia. Walaupun begitu sisi ini banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi sehingga metode antropologi sekarang seringkali dilakukan pada pemusatan penelitan pada pendudukyang merupakan masyarakat tunggal.

Para ahli mendefinisikan antropologi sebagai berikut:
William A. Haviland
Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia. David Hunter Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.
Koentjaraningrat
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.
Dari definisi tersebut, dapat disusun pengertian sederhana antropologi, yaitu sebuah ilmu yang mempelajari manusia dari segi keanekaragaman fisik serta kebudayaan (cara-cara berprilaku, tradisi-tradisi, nilai-nilai) yang dihasilkan sehingga setiap manusia yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda.
Sejarah
Seperti halnya Sosiologi, Antropologi sebagai sebuah ilmu juga mengalami tahapan-tahapan dalam perkembangannya.
Koentjaraninggrat menyusun perkembangan ilmu Antropologi menjadi empat fase sebagai berikut:
Fase Pertama (Sebelum tahun 1800-an)
Manusia dan kebudayaannya, sebagai bahan kajian Antropologi.Sekitar abad ke-15-16, bangsa-bangsa di Eropa mulai berlomba-lomba untuk menjelajahi dunia. Mulai dari Afrika, Amerika, Asia, hingga ke Australia. Dalam penjelajahannya mereka banyak menemukan hal-hal baru. Mereka juga banyak menjumpai suku-suku yang asing bagi mereka. Kisah-kisah petualangan dan penemuan mereka kemudian mereka catat di buku harian ataupun jurnal perjalanan. Mereka mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan suku-suku asing tersebut. Mulai dari ciri-ciri fisik, kebudayaan, susunan masyarakat, atau bahasa dari suku tersebut. Bahan-bahan yang berisi tentang deskripsi suku asing tersebut kemudian dikenal dengan bahan etnogragfi atau deskripsi tentang bangsa-bangsa.
Bahan etnografi itu menarik perhatian pelajar-pelajar di Eropa. Kemudian, pada permulaan abad ke-19 perhatian bangsa Eropa terhadap bahan-bahan etnografi suku luar Eropa dari sudut pandang ilmiah, menjadi sangat besar. Karena itu, timbul usaha-usaha untuk mengintegrasikan seluruh himpunan bahan etnografi.
Fase Kedua (tahun 1800-an)
Pada fase ini, bahan-bahan etnografi tersebut telah disusun menjadi karangan-karangan berdasarkan cara berpikir evolusi masyarakat pada saat itu. masyarakat dan kebudayaan berevolusi secara perlahan-lahan dan dalam jangka waktu yang lama. Mereka menganggap bangsa-bangsa selain Eropa sebagai bangsa-bangsa primitif yang tertinggal, dan menganggap Eropa sebagai bangsa yang tinggi kebudayaannya
Pada fase ini, Antopologi bertujuan akademis, mereka mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitif dengan maksud untuk memperoleh pemahaman tentang tingkat-tingkat sejarah penyebaran kebudayaan manusia.
Fase keempat (Sesudah Kira-Kira 1930)
Dalam fase ini ilmu antropologi mengalami masa perkembangan yang paling luas, baik mengenai bertambahnya bahan pengetahuan yang jauh lebih teliti, maupun mengenai ketajaman dari metode-metode ilmiahnya. Kecuali itu kita lihat adanya dua perubahan di dunia :
1) Timbulnya antipati terhadap kolonialisme sesudah Perang Dunia II
2) Cepat hilangnya bangsa-bangsa primitiaf (dalam arti bangsa-bangsa asli dan terpencil dari pengaruh kebudayaan Eropa-Amerika) yang sekitar tahun 1930 mulai hilang, dan sesudah Perang Dunia II memang hamper tak ada lagi di muka bumi ini.
Tujuannya Ilmu Antropologi dalam fase perkembangannya yang keempat ini dapat dibagi dua, yaitu tujuan akademikal, dan tujuan praktisnya. Tujuan akademikalnya adalah : mencapai pengertian tentang makhluk manusiapada umumnya dengan mempelajari anekawarna bentuk fisiknya, masyarakat, serta kebudayaannya, dan tujuan praktisnya adalah : mempelajari manusia dalam anekawarna masyarakat suku-bangsa guna membangun masyarakat suku-bangsa itu.
2. ANTROPOLOGI MASA KINI
Pebedaan-Perbedaan di Berbagai Pusat Ilmiah. Uraian mengenai keempat fase perkembangan ilmu antropologi di atas tadi adalah perlu untuk suatu pengertian tentang tujuan dan ruang-lingkupnya.
Di Amerika Serikat ilmu antropologi telah memakai dan mengintegrasikan seluruh warisan bahan dan metode dari ilmu antropologi dalam fasenya yang pertama, kedua, ketiga, ditambah dengan berbagai spesialisasi.
Di Inggris serta negara-negara yang ada di bawah pengaruhnya, seperti Australia, Ilmu antropologi dalam fase perkembangannya yang ketiga masih dilakukan,tetapi dengan hilangnya daerah-daerah jajahan Inggris.
Di Eropa Tengah seperti Jerman, Austria dan swiss, hingga hanya kira-kira 15 tahun yang lalu ilmu antropologi di sana masih bertujuan mempelajari bangsa-bangsa di luar Eropa untuk mencapai pengertian tentang sejarah.
Di Eropa Utara, di negara-negara Skandinavia, ilmu antropologi untuk sebagian bersifat akademikal seperti di Jerman dan Austria.
Di Uni Soviet perkembangan ilmu antropologi tidak banyak dikenal di pusat-pusat ilmiah lain di dunia, karena Uni Soviet hingga kira-kira sekitar tahun 1960 memang seolah-olah mengisolasikan diri dari dunia lainnya.
Ethography berarti “ pelukisan tentang bangsa-bangsa”dan kebudayaan suku-suku bangsa di luar Eropa.
Ethnology, yang berarti “ilmu bangsa-bangsa adalah juga suatu istilah yang telah lama dipakai sejak permulaan masa terjadinya antropologi.
Volkerkunde (volkenkunde) berarti”ilmu bangsa-bangsa.
Kulturkunde berarti”ilmu kebudayaan”,
Anthropologi berarti”ilmu tentang manusia dan adalah suatu istilah yang sangat tua.
Cultural anthropology akhir-akhir ini terutama dipakai di Amerika, tetapi kemudian juga di negara-negara lain sebagai istilah untuk menyebut bagian dari ilmu antropologi.



3. ILMU-ILMU BAGIAN DARI ANTROPOLOGI
Lima masalah penelitian khusus, yaitu :
1. masalah sejarah asal dan perkembangan manusia (atau evolusinya) secara biologi;
2. masalah sejarah terjadinya anekawarna makhluk manusia, dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya;
3. masalah sejarah asal, perkembangan, dan penyebaran, anekawarna bahasa yang diucapkan manusia di seluruh dunia;
4. masalah perkembangan, penyebaran, dan terjadinya anekawarna kebudayaan manusia di seluruh dunia;
5. masalah mengenai azaz-azaz dari kebudayaan manusia dalam kehidupan masyarakat dari semua suku bangsa yang tersebar di seluruh muka bumi masa kini.
Ilmu Antrpologi mengenal juga ilmu-ilmu bagian, yaitu :
1. Paleo-antrpologi adalah ilmu bagian yang meneliti soal asal-usul atau soal terjadinya dan evolusi makhluk manusia.
2. Antropologi fisik dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba mencapai suatu pengertian tentang sejarah terjadinya anekawarna makhluk manusia.
3. Etnolinguistik atau antrpologi linguistik adalah suatu ilmu bagian yang pada asal mulanya bersangkutan dengan ilmu antrpologi.
4. Prehistori mempelajari sejarah perkembangan dan penyebaran semua kebudayaan manusia di bumi dalam zaman sebelum manusia mengenal huruf.
5. Etnologi adalah ilmu bagian yang mencoba mencapai pengertian mengenai azaz-azaz manusia, dengan mempelajari kebudayaan-kebudayaan dalam kehidupan masyarakat dari sebanyak mungkin suku-bangsa yang tersebar di seluruh muka bumi.
4. HUBUNGAN ANTARA ANTROPOLOGI-SOSIAL DAN SOSIOLOGI.
Tinjauan lebih khusus, akan tampak beberapa perbedaan juga, yaitu :
1.Kedua ilmu itu masing-masing mempunyai asal-usul dan sejarah perkembangan yang berbeda.
2.Asal mula sejarah yang berbeda menyebabkan adanya suatu perbedaan pengkhususan kepada pokok dan bahan penelitian dari kedua ilmi itu;
3.asal mula dan sejarah yang berbeda juga telah menyebabkan berkembangnya beberapa metode dan masalah yang khusus dari kedua ilmu masing-masing.
Kesimpulan ialah bahwa kalau akhir-akhir ini perbedaan antara antropologi dan sosiologi tidak dapat ditentukan lagi oleh perbedaan antara masyarakat suku-suku bangsa di luar lingkungan Ero-Amerika dengan masyarakat bangsa-bangsa Ero-Amerika, kemudian kalau perbedaan itu juga tidak dapat ditentukan oleh perbedaan antara masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan, maka perbedaan yang lebih nyata harus dicari dalam hal metode-metode ilmiah yang berlainan yang dipakai oleh kedua ilmu itu.


5. HUBUNGAN ANTARA ANTROPOLOGI DAN ILMU-ILMU LAIN
Ilmu-ilmu lain itu yang terpenting diantaranya adalah:
1. Ilmu geologi
2. Ilmu paleontologi
3. Ilmu anatomi
4. Ilmu kesehatan
5. Ilmu psikiatri
6. Ilmu linguistic
7. Ilmu arkeologi
8. Ilmu sejarah
9. Ilmu goegrafi
10. Ilmu ekonomi
11. Ilmu ukum adapt
12. Ilmu administrasi
13. Ilmu politik
Hubungan Antara Ilmu Geologi dan Antropologi. Bantuan ilmu geologi yang mempelajari ciri-ciri lapisan bumi serta perubahan-perubahannya.
Hubungan Antara Ilmu Paleontologi dan Antropologi. Bantuan dari paleontologi sebagai ilmu yang meneliti fosil makhluk-makhluk dari kala-kala dahulu untuk membuat suatu rekontruksi.

Definisi/Pengertian Antropologi, Objek, Tujuan, Dan Cabang Ilmu Antropologi
Antropologiadalah suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti manusia dan logos memiliki arti cerita atau kata.
OBJEK DARI ANTROPOLOGI ADALAH MANUSIA DI DALAM MASYARAKAT SUKU BANGSA, KEBUDAYAAN DAN PRILAKUNYA. ILMU PENGETAHUAN ANTROPOLOGI MEMILIKI TUJUAN UNTUK MEMPELAJARI MANUSIA DALAM BERMASYARAKAT SUKU BANGSA, BERPERILAKU DAN BERKEBUDAYAAN UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT ITU SENDIRI.
MACAM-MACAM JENIS CABANG DISIPLIN ILMU ANAK TURUNAN ANTROPOLOGI:
A. ANTROPOLOGI FISIK
1. PALEOANTROLOGI ADALAH ILMU YANG MEMPELAJARI ASAL USUL MANUSIA DAN EVOLUSI MANUSIA DENGAN MENELITI FOSIL-FOSIL.
2. SOMATOLOGI ADALAH ILMU YANG MEMPELAJARI KEBERAGAMAN RAS MANUSIA DENGNA MENGAMATI CIRI-CIRI FISIK.
B. ANTROPOLOGI BUDAYA
1. PREHISTORI ADALAH ILMU YANG MEMPELAJARI SEJARAH PENYEBARAN DAN PERKEMBANGAN BUDAYA MANUSIA MENGENAL TULISAN.
2. Etnolinguistik antrologi adalah ilmu yang mempelajari suku-suku bangsa yang ada di dunia / bumi.
3. Etnologi adalah ilmu yang mempelajari asas kebudayaan manusia di dalam kehidupan masyarakat suku bangsa di seluruh dunia.
4. Etnopsikologi adalah ilmu yang mempelajari kepribadian bangsa serta peranan individu pada bangsa dalam proses perubahan adat istiadat dan nilai universal dengan berpegang pada konsep psikologi.
Di samping itu ada pula cabang ilmu antropologi terapan dan antropologi spesialisasi. Antropology spesialisasi contohnya seperti antropologi politik, antropologi kesehatan, antropologi ekonomi, dan masih banyak lagi yang lainnya.


Senin, 15 Juni 2009

perdanaku




pengalaman pertama memang tak selalu mulus, namun itu akan menjadi standar minimal di hari esok...

kritik yang membangun selalu han tunggu>>>>>>>>>>>>>>>>

Minggu, 14 Juni 2009




if you see this picture, what are you think all about UIN SGD Bandung?


kponakan han lucu yup/

hehehehe

liburan kuliahnya lama banget...........

aduuuuuh han jadi bingung mo ngapain>>>>>>>>>>>>>>

kalo kul pengenya libur, giliran libur han malah BT, liburnya sampe 2 bulan sih, padaha ni baru hari ketiga tapi dah bt pisan

HAntu?

gila dong, baru za melek dah denger si olga ngebeo dengan lagunya yang "menumental"
Hantu hancur hatiku), spontan dong han jadi inget cwe gila yang kebetulan hari ini ulang tahun.....

BT pisn akh.....

SBY ajukan syarat yang memberatkan?

Jakarta - Calon presiden (capres) Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini mengumumkan 4 syarat utama bagi calon pendampingnya pada pilpres mendatang. Namun syarat yang dibeberkan SBY tersebut dianggap sulit ditemukan pada diri satu orang(detik.com)

Saya kira tidak menjadi permasalahan kenapa SBY menetapkan syarat apapun. KArena keputusan itu akan menjadi cambuk tersendiri bagi para pendamping SBY untuk memaksimalkan diri memersembahkan yang terbaik.
Dengan adanya keputuan tersebut, mau tidak mau para pendamping SBY akan bekerja sama, karena apa yang telah ditetap kan oleh SBY tidak dapat terealisasi bila mereka bekerja sendiri. Ini akan menjadi langkah awal kerja sama mereka (para pendamping SBY) yang kita lihat akhir-akhir ini edikit goyah, terpecah karena isu-isu yang dibuat oleh lawan politiknya sebagai strategi kurang bertanggung jawab.

Dukung terus keberlangsungan pilpres 2009.

Pendidikan politik perlu dipertanyakan

Ditengah gejolak politik saat ini,masih saja para calon presiden yang kebetulan mereka adalah mantan presiden atau wakil presiden sebelum peeriode 2009-2014 saling mengklaim kemajuan Indonesia yang memangtidak seberapa ini berkat usaha mereka. mereka saling menjatuhkan, saling mengambil simpati rakyak.Mulai menebar janji-janji yang tidak realistis.seolah tidak sadar bahwa apa yang mereka pertontonkan akan menjadi pendidikan politik bagi rakyat Indonesia.

Jika calon presidenya saja menunjukan hal yang saya anggap tidak mendidik, bagaimana dengan mainset yang terbentuk oleh rakyat. Akankan Indonesia maju di masa kepemimpinan mereka?

adakah sosok pemimpin yang ideal bagi rakyat indonesia?
pemimpin yang menjunjung nilai-nilai "pancasila",yang sadar bahwa kepentingan rakyat bisa diutamakan.

Taransaksi Ilahiah

BAB I TRANSAKSI ILLAHIYAH

Sudah kita ketahui bahwa manusia terdiri dari dua macam, yaitu :
1. Jasmani dari tanah
Secara qurani,telah dijelaskan bahwa penciptaan manusia berasal dari tanah. Seperti firman Alloh SWT “Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah’ (QS. 32:7).
Secara ilmiah dapat dibuktikan dengan ditemukanya suatu hormon kelamin pada minyak tanah atau air kemih wanita-wanita hamil. Benda hormon ini erat hubungannya dengan pembiakan dan penghidupan.
2. Rohani dari Alloh SWT
“Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh) nya roh (ciptaan) -Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.” (QS. 32:9).
Kita semua sudah meyakini bahwa roh itu ditiupkan oleh Tuhan kedalam jasmani manusia, setelah jasmani itu sempurna bentuknya. Menurut Al-hadits roh ditiupkan saat jasmani masih berada dalam rahim ibu selama 4 bulan.
Yang saya pahami, menurt Al-quran sebelum manusia ditiupkan roh oleh Alloh, cikal bakal manusia dikumpulkan dialam ruh, dan Alloh mengambil perjanjian mereka atau yang dikenal dengan transaksi Illahiyah, sesuai firman Alloh “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)"( QS 7:172)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa, kita yang diciptakan oleh alloh sudah melakukan perjanjian ketuhanan, selain itu peristiwa tersebut menandakan bahwa setiap manusia yang diciptakan oleh Alloh sudah memiliki nfitrah yang sama yaitu tauhid. Dengan memiliki janji tersebut, manusia diberikan fitrah oleh Alloh untuk senantiasa bertauhid padanya.
Ketika Alloh mengambil janji ketuhanan di alam ruh, maka sebagai manusia kita dituntut untuk merealisasikan janji kita, dan Alloh sudah memberi modal pada kita berupa Addienulloh yang diridhoi oleh-Nya yaitu al Islam. Sesuai dengan firmannya yaitu “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS.30:30)
Betapa adil Alloh, ketika beliau mengambil ikrar terhadap kita, Alloh juga telah memberikan wadah untuk merealisasikan ikrar kita. Karena fitrah menusia adalah tauhid, dan tauhid manusia adalah ibadah pada dien islam secara hanif, maka sudah jelas bahwa dien yang Alloh ridhoi hanyalah islam, sesuai dengan firmannya” Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”(QS.3:19) dan “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”(QS.3:85)

KONSEKWENSI PERJANJIAN

Sesdikit yang saya pahami mengenai konsekwensi perjanjian itu. Bila kita cermati dialog di alam ruh. Ketikia Alloh bertanya Alstu bi Rabbikum?, dan manusia menjawab Qolu balasahidna. Kata Rabb disana memang diartikan sebagai Tuhan. Tetapi sebenarnya kata Rabb disana memiliki pebgertian yang lebih spesifik yaitu Alloh sebagai zat yang menciptakan, memberi rizki dan yang mengatur.
Jadi jelaslah bahwa kita hidup didunia ini dalam rangka untuk memenuhi perjanjian illahiyah kita yang isinya adalah kesiapan kita diatur oleh Alloh SWT. Sebagaimana firman Alloh.“Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim”(QS.2:229).
Layaknya suatu jual beli, ketika transaksi dilakukan maka ada satu keseimbangan antara hak dan kewajiban yang harus ditaati, yaitu Alloh akan memberikan surga dan manusia harus memberikan kesiapan melaksanakan seluruh aturan main yang telah Alloh ciptakan yaitu Al-Quran.Seperti pada firman Alloh “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar”(QS.9:111)
Itulah konsekuansi bila kita melaksanakan apa-apa yang telah kita ikrarkan di alam ruh. Subhanallah surga jaminannya. Namun bila kita tidak melaksanakan ikrar kita, maka konsekwensinya adalah neraka jahanam, seperti firman Alloh “Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat. Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahanam, disebabkan kekafiran mereka dan disebabkan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olok.(QS. 18:103-106)
Secara singkat keseimbangan antara haq dan kewajiban. Alloh adalah pencipta sehingga haqnya adalah disembah, sedangkan manusia adalah makhluk ciptaan, sehingga kewajibanya adalah menyembah, menjadi seorang hamba yang menghamba secara baik dan benar.

Definisi Psikologi Menurut Para Ahli

Crow & Crow
Pschycology is the study of human behavior and human relationship.
(Psikologi ialah tingkah laku manusia, yakni interaksi manusia dengan dunia sekitarnya, baik berupa manusia lain (human relationship) maupun bukan manusia: hewan, iklim, kebudayaan, dan sebagainya.

Sartain
Psychology is the scientific study of the behavior of living organism, with especial attention given to human behavior. (Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku organisme yang hidup, terutama tingkah laku manusia).

Bruno (1987)
Pengertian Psikologi dibagi dalam tiga bagian, yaitu: Pertama, psikologi adalah studi (penyelidikan) mengenai “ruh”. Kedua, psikologi adalah ilmu pengetahuan mengenai “kehidup mental”. Ketiga, psikologi adalah ilmu pengetahuan mengenai “tingkah laku” organisme.

Chaplin (1972) dalam Dictionary of psychology
Psikologi ialah ilmu pengetahuan mengenai perilaku manusia dan hewan.

Ensiklopedia Pendidikan, Poerbakawatja dan Harahap (1981)
Psikologi sebagai cabang ilmu pengetahuan yang mengadakan penyelidikan atas gejala-gejala dan kegiatan – kegiatan jiwa.

Richard Mayer (1981)
Psikologi merupakan analisi mengenai proses mental dan struktur daya ingat untuk memahami perilaku manusia.

James,W. (dlm Harriman,P.L.,1963 ,Handbook of Psychological Terms): “the science of mental life, both of its phenomena, and of their condition”.

Crooks,R.L., Stein,J. , 1988,(dlm Psychology. Science,Behavior and Life) : “the scientific study of the behavior and mental processes of humans and other animals”.

Wortman,C.,Loftus,E.,Weaver,Ch.,2004 (dlm Psychology. 5th.ed) : “the scientific study of behavior, both external observable action and internal thought”.

Westen, Drew, 1959 (dalam buku Psychology : mind, brain & culture) : ”The scientific investigation of mental processes and behavior.”

Praktek Ibadah

Pengantar Sholat
Sholat menurut bahasa berarti doa. Adapun menurut peristilahan, sholat ialah ibadah tauqifi yang sudah sangat dikenal, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Perintah menegakkan sholat tersebar sangat banyak dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Diantaranya, Allah berfirman : “Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua, setelah syahadat. Ia adalah tiang agama. Nabi saw bersabda “Sholat adalah tiang agama. Barangsiapa menegakkannya maka ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya maka ia telah merobohkan agama”. Ia juga merupakan benteng terakhir seorang muslim, karena Islam itu memiliki simpul-simpul yang akan terurai satu demi satu dimana yang akan terakhir kali terurai adalah sholat.
Sholat telah disyariatkan sejak awal-awal munculnya Islam di Makkah. Sejak awal kenabian, yakni semenjak turunnya QS Al-Muzzammil, Nabi telah diwajibkan untuk melakukan sholat malam. Sebelum turunnya perintah sholat lima waktu, umat Islam di Makkah saat itu hanya melakukan sholat dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan petang saja. Setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj, umat Islam diwajibkan untuk melakukan sholat lima kali dalam sehari.
Syarat dan Rukun Sholat
Syarat wajibnya sholat bagi seseorang :
1. Muslim.
2. Berakal.
3. Baligh.
Syarat sahnya sholat :
1. Mengetahui bahwa waktu sholat telah masuk.
2. Suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
3. Badan, pakaian, dan tempat sholat suci dari najis.
4. Menghadap ke kiblat bagi yang mampu.
Rukun-rukun (fardhu-fardhu) sholat :
1. Niat.
2. Takbiratul ihram.
3. Berdiri (pada sholat fardhu).
4. Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.
5. Ruku’ dengan thuma’ninah.
6. I’tidal dengan thuma’ninah.
7. Sujud dengan thuma’ninah.
8. Duduk diantara dua sujud.
9. Duduk tasyahhud akhir dan membaca tasyahhud didalamnya.
10. Salam.
Sunnah-sunnah sholat :
1. Mengangkat tangan pada empat tempat : saat takbiratul ihram, saat menuju ruku’, saat bangkit dari ruku’, dan saat beranjak ke rakaat ketiga.
2. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri.
3. Mengucapkan doa istiftah pada rakaat pertama secara sirri.
4. Mengucapkan amin setelah Al-Fatihah.
5. Membaca ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah, pada rakaat pertama dan kedua.
6. Takbir intiqal.
7. Membaca dzikir dan doa sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ketika ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk diantara dua sujud.
8. Duduk istirahat.
9. Tasyahhud awal.
10. Membaca sholawat Nabi setelah tasyahhud akhir.
11. Membaca doa sebelum salam.
12. Membaca dzikir dan doa sesudah salam.
Waktu-waktu sholat
Waktu sholat shubuh :
Sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari.
Waktu sholat zhuhur :
Sejak tergelincirnya matahari sampai bayangan benda sama panjang dengan bendanya.
Waktu sholat ashar :
Sejak bayangan benda sama panjang dengan bendanya sampai matahari menjadi kuning. Adapun sejak matahari menjadi kuning sampai terbenamnya matahari adalah waktu yang makruh – meskipun boleh – bagi yang tidak memiliki udzur.
Waktu sholat maghrib :
Sejak matahari telah benar-benar tenggelam sampai hilangnya mega merah.
Waktu sholat isya’ :
Sejak hilangnya mega merah sampai tengah malam. Sholat isya’ sebaiknya tidak dilakukan sejak tengah malam sampai terbitnya fajar shadiq bagi yang tidak memiliki udzur, meskipun boleh.
Waktu yang paling utama :
Waktu sholat yang paling utama adalah diawal waktu, terutama sholat maghrib karena ada yang berpendapat bahwa sholat maghrib tidak memiliki waktu muwassa’ (berdasarkan hadits Jibril mengimami Nabi saw). Dikecualikan dari awal waktu sebagai waktu yang paling utama adalah sholat isya’, yang mana waktunya yang paling utama adalah tengah malam. Khusus untuk sholat zhuhur, lebih disukai diundur sampai panas matahari sedikit reda pada hari dimana panas sangat menyengat.
Waktu yang dilarang untuk sholat :
• Tiga waktu : saat terbitnya matahari sampai naiknya matahari setinggi tombak (=tiga meter), saat istiwa’ (matahari tepat diatas kepala) [kecuali untuk sholat sunnah jum’at], dan saat matahari sedang tenggelam.
• Sesudah sholat shubuh.
• Sesudah sholat ashar.
{ وإذا ضَربتم في الأرض فليس عليكم جُناح أن تَقصروا من الصَّلاة إن خفتم أن يَفتِنكُم الذين كَفروا إنَّ الكافرين كانوا لكُم عدوّاً مُبيناً * وإذا كُنتَ فيهم فأَقمتَ لهمُ الصلاةَ فَلْتقم طائفةٌ منهم مَعك ولْيَأخذوا أسلحَتَهم، فإذا سَجدُوا فَلْيكونوا من ورائِكم، ولْتَأت طائِفةٌ أخرى لَم يُصَلّوا فلْيُصلُّوا معك ولْيأخذُوا حِذرهم وأسلِحَتهم ودّ الذين كَفروا لو تَغْفُلون عن أَسلِحَتكم وأمْتِعتكم فَيميلون عَليكم مَيلةً واحِدةً ولا جناح عليكم إنْ كان بكُمْ أذىً مِن مَطر أو كُنتم مرضى أن تَضَعوا أسلِحَتكم وخذوا حِذْركم إن الله أعدَّ للكافِرين عذاباً مُهيناً * فإذا قَضيتُم الصلاة فاذْكروا الله قِياماً وقُعوداً وعلى جُنوبِكُم فإذا اطمأنَنْتُم فأَقيموا الصّلاة إنَّ الصلاةَ كانَت على المؤمِنين كِتاباً مَوقوتاً} [النساء: 101 - 103]

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka`at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa:101-103)
Diantara hikmah menegakkan sholat ialah :
1. Sholat akan dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.
2. Sholat, bersama-sama dengan sabar, merupakan sarana meminta pertolongan kepada Allah.
3. Sholat merupakan sarana mengingat Allah di tengah-tengah kesibukan manusia dalam menjalani kehidupan
Sholat Jum’at
Sholat jum’at wajib bagi setiap laki-laki mukallaf yang muqim (tidak sedang dalam perjalanan), tidak sakit, dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan oleh syariat. Adapun wanita dan anak-anak, mereka tidak wajib melakukan sholat jum’at. Bagi laki-laki mukallaf yang tidak diwajibkan sholat jum’at, ia bisa tetap melakukan sholat zhuhur sebagaimana hari-hari yang lain.
Sholat jum’at dilakukan dua rakaat, didahului dengan dua khutbah yang mana kedua khutbah itu disela dengan duduk sejenak. Adzan dilakukan setelah khatib mengucapkan salam. Khutbah ju’at hendaknya tidak terlalu panjang dan berbicara tentang permasalahan umat yang penting. Sementara itu, sholatnya hendaknya diperpanjang. Pada saat khutbah berlangsung, seseorang tidak boleh berbicara atau bercakap-cakap sesama jamaah. Begitu kita masuk masjid untuk sholat jum’at, kita disunnahkan untuk terlebih dulu melakukan sholat sunnah. Bila saat kita masuk ternyata khatib sudah berkhutbah maka hendaknya kita melakukan sholat sunnah dua rakaat secara singkat.
Sebelum sholat jum’at, kita disunnahkan untuk mandi. Mandi sholat jum’at bisa dilakukan semenjak masuknya waktu shubuh, tetapi yang paling utama adalah menjelang berangkat sholat jum’at. Dalam menunaikan sholat Jum’at, kita (para laki-laki mukallaf) juga disunnahkan untuk memakai pakaian yang sebagus-bagusnya dan tampil serapi-rapinya, serta memakai minyak wangi.
[QS.Al-Jumu’ah[62]:10]“Apabila telah ditunaikan shalat (jum’at), maka bertebaranlah dimuka bumi dan carilah anugerah Allah”.
وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ وَرَحْمَتُهُ لَهَمَّت طَّآئِفَةٌ مُّنْهُمْ أَن يُضِلُّوكَ وَمَا يُضِلُّونَ إِلاُّ أَنفُسَهُمْ وَمَا يَضُرُّونَكَ مِن شَيْءٍ وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً
Hadits 27: "Shalat Jum'at itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam secara berjama'ah, kecuali 4 golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit" (HR. Abu Dawud dan Hakim).

Shalat-shalat Sunnat

Shalat-shalat sunnat adalah semua shalat yang dikerjakan selain shalat fardhu 5 waktu. Shalat-shalat sunnat di antaranya adalah shalat 2 hari raya (shalat 'Id), shalat gerhana, shalat istisqa' (shalat minta hujan), shalat dhuha, shalat tahajjud, shalat sunnat Jum'at, shalat tahiyyatul masjid, shalat witir, shalat tarawih, shalat istikharah, dan shalat jenazah.
Shalat sunnat Jumat adalah shalat sunnat sesudah selesai melakukan shalat Jum'at. Dalam Hadits 3: dinyatakan bahwa Rasulullah saw. melakukan shalat 2 raka'at sesudah shalat Jum'at di rumah beliau (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Shalat-shalat Rawatib di Rumah

Shalat sunnat rawatib adalah shalat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah mengerjakan shalat fardhu yang 5.

Hadis 4: dari Abdullah bin Umar ra. yang berkata, "Saya ingat pesan Rasulullah Saw. tentang shalat sunnat rawatib, yaitu 2 raka'at sebelum zhuhur, 2 raka'at sesudah zhuhur, 2 raka'at sesudah maghrib, 2 raka'at sesudah isya', dan 2 raka'at sebelum shubuh" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pengertian tahajjud.
Hadits 29: "Dari Abu Hurairah: "Tatkala ditanya orang nabi saw.: 'Apakah shalat yang lebih utama selain shalat fardhu 5 waktu? Jawab beliau: "Shalat tengah malam (jam 12 malam, pen.)." (Riwayat Muslim dan lainnya).
Berkata Asy-Syafi'y : "Shalat malam baik sebelum tidur maupun witir dinamai "tahajjud." Berkata Ibnu Faris: Mutahajjid, jalah "orang yang mengerjakan shalat di malam hari". (Pedoman Salat, oleh Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy)

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an,

"Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji". (QS.17:79).

Didahului Dengan Shalat Iftitah (2 rakaat yang pendek)

Hadits 30: "Nabi saw. membuka shalat malam dengan 2 rakaat yang ringan. Sesudah itu beliau mengerjakan 10 raka'at shalat tahajjud dengan 5 salam, dan sesudah itu beliau mengerjakan shalat witir 1 raka'at.

Sebagaimana keterangan hadist diatas, maka shalat Tahajjud dilaksanakan 2 raka'at - 2 raka'at dan sebagai penutup dari Tahajjud adalah Witir (shalat ganjil). Shalat tahajjud banyaknya raka'atnya tidak terbatas, sedang jumlah yang dikerjakan Nabi saw. adalah antara 8-12 raka'at (Pedoman Shalat, oleh Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy).

Keistimewaan Shalat Tahajjud
(Drs. Cholil, Keutamaan dan Keistimewaan Shalat .....)

1. Wajahnya akan memancarkan cahaya keimanan
2. Akan dipelihara oleh Allah dirinya dari segala macam mara bahaya
3. Setiap perkataannya mengandung arti dan diturut oleh orang
4. Akan mendapatkan perhatian dan kecintaan dari orang-orang yang mengenalnya
5. Dibangkitkan dari kuburnya dengan wajah yang bercahaya
6. Diberi kitab amalnya di tangan kanannya
7. Dimudahkan hisabnya
8. Berjalan di atas shirath (jembatan di atas neraka) bagaikan kilat

Surat Yang Dibaca Dalam Shalat Tahajjud

Biasanya surat yang dibaca dalam shalat Tahajjud adalah surat Al Ikhlas pada rakaat pertama dan surat Al Kafirun pada rakaat ke-2.

Doa Sesudah Shalat Tahajjud

Hadits 31: Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa Rasulullah saw. jika bangun tidur di tengah malam, kemudian berTahajjud dan membaca doa sebagai berikut:
Allahumma lakalhamdu, anta qoyyimus samaawaati wal-ardhi waman fiihinna, walakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi waman fiihinna, walakal hamdu, nuurus samaawaati wal-ardhi walakal hamdu antalhaqqu wawa'dukal haqqu waliqaa-uka haqqun waqauluka haqqun waljannatu haqqun wassaa'atu haqqun, allahumma laka aslamtu, wabika aamantu, wa'alaika tawakkaltu wailaika anabtu wabika khaashamtu, wailaika haakamtu, faghfirli maa qaddamtu wamaa akhkhartu wamaa asrartu wamaa a'lamtu antal muqoddimu wa antal muakhkhiru laa ilaaha illa anta aw laa ilaaha ghairuka wa laa haula wa laa quwwata illa billahi.

Pengertian Witir.

Berkata sebahagian ahlul tahqieq : "Witir adalah nama bagi 1 raka'at yang diasingkan dari yang sebelumnya, atau nama bagi shalat yang ganjil raka'atnya yakni : shalat 5 raka'at, 7 raka'at, atau 9 raka'at yang bersambung-sambung." Dan shalat witir ini, adalah menjadi penutup bagi shalat malam." (Pedoman Salat, oleh Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy).

Hadits 33: Rasulullah Saw. bersabda, "Shalat witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakannya 5 rakaat, kerjakanlah siapa yang suka mengerjakannya 3 rakaat, laksanakanlah dan siapa yang suka mengerjakannya 1 rakaat, lakukanlah". (HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i).

Surat-surat Yang Dibaca Pada Shalat Witir

Berikut ini penulis kutip dari buku Melaksanakan Qiyamullail karangan Abdul Aziz Salim Basyarahil :

Hadits 34: Ali bin Abi Thalib r.a. berkata: "Dalam Al Qur'an tidak ada sesuatu (ayat atau surat) yang dijauhkan (tidak didengar Allah), maka bacalah dalam shalat witir apa saja yang kamu sukai." Namun yang lebih mustahab, apabila berwitir dengan tiga rakaat, pada rakaat pertama setelah membaca Al Fatihah, kita membaca: "Sabbihisma Rabbikal A'la", dan pada rakaat ke-2 "Qul Yaa Ayyuhal Kaafiruun", pada rakaat ke-3 "Qul Huwallaahu Ahad", "Qul A'uudzu bi Rabbil Falaq", serta "Qul Atuudzu bi Rabbin Naas", sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi, dari Aisyah r.a.

Wirid Setelah Shalat Witir

Wirid setelah shalat witir pada waktu shalat malam = wirid yang dibaca setelah shalat witir pada waktu kita melaksanakan shalat tarawih, yaitu : Subhaana l'maliku l'qudduus ...dst.

Shalat sunnat dhuha adalah shalat yang dilakukan pada waktu dhuha, yakni pada saat mulai naiknya matahari di waktu pagi sekitar jam 7 pagi sampai tergelincir matahari. Bilangan Shalat sunnat Dhuha adalah 2-12 raka'at.
Shalat Dhuha dapat dipakai untuk sarana menambah rizki.

Hadits 24: Sebuah Hadis qudsi dari Nuwas bin Sam'an ra., bahwa nabi Muhammad saw. telah bersabda: "Allah 'azza wa jalla berfirman: 'Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan 4 raka'at pada waktu permulaan siang (yaitu shalat dhuha), niscayapasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya." (HR . Hakim dan Thabrani)

Surat Yang Dibaca Dalam Shalat Dhuha

Uraian berikut ini kami kutip dari buku Keutamaan dan Keistimewaan Shalat Tahajjud, Shalat Hajat, Shalat Istikharah, Shalat Dhuha beserta Wirid, Dzikir, dan Doa-doa Pilihan, karangan Drs. Cholil :

Hadits 25: Dari Uqbah bin Aanur berkata Rasulullah saw bersabda: "Shalatlah 2 raka'at dhuha itu dengan membaca surat wasy syamsi wadhuhaha dan surat wadh dhuhaa".

Hadits 26: Dari Anas ra. dari Nabi saw.: "Barang siapa yang melaksanakan shalat dhuha membaca pada raka'at yang pertama surat Fatihah dan ayat kursi 10 x serta pada raka'at yang ke-2 sesudah Fatihah membaca surat Al Ikhlas 10 x, pasti ia mendapat keridlaan yang terbesar dari Allah."
Do'a Selesai Shalat Dhuha
Allahumma innadhdhuhaa-a dhuhaa-uka wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaluka walquwwata quwatuka, walqudrata qudratuka wal'ishmata 'ishmatuka. Allahumma inkaana rizqii fissamaa-i fa anzilhu, wa inkaana filardhi fa akhrijhu, wa inkaana mu'siran fayassirhu wa inkaana haraaman fathahhirhu, wain kaana ba'iidan faqarribhu bihaqqi dhuhaa-ika wabaha-ika wajamaalika, waquwwatika waqudratika, aatinii maa ataita 'ibaadakash shaalihiin.
SHALAT JENAZAH
Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah
Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :
a. Anak yang belum baligh (Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati).
b. Orang yang mati syahid
Disyariatkan menshalati :
Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah
Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu
Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dishalati
Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.
Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. (Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib)
Diharamkan menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orang-orang kafir dan orang-orang munafik (mereka bisa diketahui dari sikap mereka memperolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syari'at Islam, dengan ciri-ciri yang lain).
Berjamaah dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan shalat-shalat wajib yang lainnya. Jika mereka shalat jenazah satu persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam
Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga orang
Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit
Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas
Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. (Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam)
Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan Qur'an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki (meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah kiblat.
Boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya
Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Tidak boleh shalat jenazah di antara pekuburan (Bagi yang mencermati baik-baik, hal ini tidak bertentangan dengan yang disebutkan di Bagian XII No.3 bagian [d])
Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan mayat wanita
Bertakbir 4 kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali, semua ini sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lebih utama jika diragamkan, kadang-kadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang mengamalkan yang lain.
Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama saja.
Lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan di dada.
Setelah takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu surah. (Disini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya do'a istiftaah)
Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir (pelan)
Lalu takbir yang kedua kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk mayyit
Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti : "Alahumma 'abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta ghaniyyi an 'adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian fatajawaja 'an sayyiatihi" Artinya : "Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah kejahatannya"
Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan
Kemudian salam dua kali seperti halnya pada shalat wajib yang lain, yang pertama ke kanan dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya satu kali, karena kedua cara ini tersebutkan dalam sunnah.
Menurut sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan), bagi imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya
Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. (waktu-waktu terlarang; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam)

Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)
Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.
Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)
Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.
Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)
Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu
Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.
Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!
Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah
Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)
Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Haji dan Umrah
Haji dan Umroh adalah Dua Kegiatan Spiritual dalam Agama Islam.
Daya tarik Energi bangunan PerSegi Empat BerNama Ka’bah Atau Batu Hitam Nan Indah bernama Hajar Aswad begitu kuat terPendar keSeluruh penjuru dunia.
Hingga Siapapun merasa TerPikat untuk MeNyengaja BerKunjung ke Tanah Suci.
Tapi, Kegiatan Haji dan Umroh, bukan hanya sekedar BerKunjung atau Tour saja, lebih daripada itu adalah
Untuk Menunaikan Ibadah karena Allah serta Merenungi setiap kegiatan yang di lakukan Sebagai Rukun2nya;
Dari Mulai Ihrom (Niat), Wukuf di Arofah (KeBerAdaan Jamaah di Arofah layaknya di Padang Mahsyar), Thawaf Ifadhah (BerKeliling Ka’bah dengan berlawanan arah jarum jam selama 7x), Sa’i (Berlari2 Kecil antara Bukit Shafa dan Marwah selama 7x, yang sekarang KeDua2nya berada dalam Masjidil harom),
Sampai Cukur Rambut, yang diLaksanakan secara berUrutan.

Siapa Saja yang boleh BerHaji atau Umroh?
Siapa Saja,. Asal memenuhi Persyaratannya.. Berikut adalah Syarat2nya;
Islam, Baligh, BerAkal, Merdeka, dan Punya Kemampuan untuk melaksanakannya baik dari segi Jasmani, Rohani maupun Ekonomi.
Bagaimana? Anda berAda dalam kriteria terSebut? Kalau ada, Hmm.. BerArti, tinggal KeMauan anda.
Haji Itu Merupakan Rukun Islam yang ke Lima Dan cukup Sekali seUmur hidup, Sementara Umroh adalah Haji Kecil yang diAmbil dari kata I’tamar (Ziarah).
Adakah PerSyaratan2 lainnya? Yang harus anda penuhi selanjutnya adalah MeLaksanakan Kewajiban2nya dan MenJauhi Larangan2nya.
Berikut adalah Kewajiban2 Haji;
BerIhrom dari Miqot (Waktu / Tempat PerMulaan KeBerangkatan), Mabit(BerMalam / Istirahat di Mujdalifah pada tanggal 9 malam 10 Zulhijjah DAN di Mina menjelang malam 11, 12, 13 Zulhijjah),
Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah (dengan batu2 kerikil sebanyak 7, 49 atau 70x) dan Thawaf Wada’ (PerPisahan).
Bagaimana dengan Umroh?
Syarat2 melaksanakan Umroh adalah Sama dengan Syarat2 Haji.
Hanya Saja dalam Rukun Umroh tidak ada Wukuf di Arofah DAN Wajib Umrohnya hanya BerIhrom dari Miqot.
Anda harus bisa bedakan antara Rukun, Syarat dan Wajib dalam Haji dan Umroh.
Rukun adalah Hal2 yang harus diLaksanakan dalam Kegiatan yang Kita Laksanakan.
Syarat adalah Hal2 yang harus diPenuhi sebelum melaksanakan Kegiatan tersebut.
Dan Wajib Haji / Umroh adalah Hal2 yang harus anda tunaikan dalam melaksanakan KeGiatan Haji / Umroh yang kalau tidak diLaksanakan karena suatu faktor alasan maka Haji / Umrohnya akan tetap sah dengan membayar Dam.
Dam Adalah Penyembelihan hewan ternak yang halal utuk di makan / Fidyah buat para fakir miskin seharga Dam tersebut / berPuasa selama 10 hari sebagai pengganti karena anda Meninggalkan Wajib Haji / Umroh Atau karena anda MeLakukan Larangan Ihrom.).
Dan Berikut adalah Larangan2 Selama BerIhrom (Haji / Umroh) !!!
Bagi Pria diLarang ;
1. Memakai pakaian berjahit
2. Memakai sepatu yang menutup mata kaki
3. Menutup kepala yang melekat dengan kepala seperti topi, kecuali kepala yang diperban untuk menutupi luka atau pada saat cuaca sangat dingin sekali yang harus menutup kepala.
Bagi Wanita diLarang ;
1. Berkaos tangan
2. Menutup muka , memakai cadar.
Bagi Pria dan Wanita diLarang ;
1. Memakai wangi wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat ihrom.
2. Memotong kuku, mencukur rambut ataumencabut rambut badan.
3. Memburu binatang buruan darat yang liar.
4. Membunuh dan menganiaya binatang buruan darat dengan cara apapun ( kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh ).
5. Meminang wanita untuk dinikah.
6. Menikah
Ada 3 Macam jenis PeLaksanaan Haji dan Umroh;
1. Tamattu’,
Adalah BerHaji dengan melaksanakan Umroh terLebih dahulu Dan anda diKenakan Dam.
2. Qiron,
Adalah PeLaksanaan Haji dan Umroh secara berBarengan Dan anda diKenakan Dam.
3. Ifrod,
Adalah BerHaji dengan MengUtamakan Pelaksanaan Haji sementara (Kalau mau Umroh) Umrohnya Setelah Haji.
Adapun Susunan PeLaksanaan yang mungkin bisa anda jadikan sebagai Panduan Singkat Haji dan Umroh adalah sebagai berikut;
Bersuci, Mandi dan Wudhu Saat berada di Miqot, Kemudian Berpakaian Ihrom diLanjutkan dengan Sholat Sunnah Ihrom.
Setelah Itu Anda BerNiat (”TekadKan dalam Hati, UcapKan dengan Lisan dan Barengi dengan Pelaksanaan) Haji, Umroh atau Haji dan Umroh.
“Aku sambut panggilan Mu ya Allah untuk berHaji, berUmroh atau BerHaji dan Umroh.
Anda juga bisa BerNiat seperti ini;
“Aku niat berHaji, berUmroh atau BerHaji dan Umroh dengan berIhrom karena Allah Ta’ala.
Kemudian Anda berangkat ke Mekkah sambil memperbanyak

Atau Dzikir dan Do’a yang anda bisa.
Masuk Mekkah, Masjidil Harom, Melihat Ka’bah, Thawaf Qudum (Sebagai Penghormatan Awal pada Ka’bah 7x). Anda boleh Sa’i diSana (Tapi jangan dulu Cukur rambut) selama menunggu pemBerangkatan (8 Zulhijjah) ke Arofah.
Setibanya di Arofah Perbanyaklah Baca Qur’an, Dzikir atau Do’a sampai waktu Wukuf tiba. DengarkanLah Khutbah Wukuf (9 Zulhijjah / Hari Arofah).
Kemudian Sholat Dzuhur dan Ashar Serta Maghrib dan Isya dengan Jama’ Taqdim (Rangkaian Sholat yang diLaksanakan pada waktu sholat pertama). Lalu berangkat ke Mujdalifah dengan memperbanyak Talbiyah.
Di Mujdalifah Anda Mabit / Istirahat Dan Berangkat ke Mina (10 Zulhijjah / Hari Nahar).
Selanjutnya di Mina anda Melontar Jumroh Aqobah 7x, Mencukur Rambut, Tahallul (Sebagai PengHalalan dari hal2 yang sebelumnya tidak di perbolehkan selama Ihrom) Pertama, Memotong Qurban atau Dam (Bagi yang Tamattu’ dan Qiron).
Tanggal 11,12,13 Zulhijjah anda Masih di Mina untuk Mabit, Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah (masing2 7x) kemudain kembali ke mekkah.
Di Mekkah anda meLaksanakan Thowaf Ifadhah sebagai Rukun Haji / Umroh, Sa’i bagi yang belum, Tahallul KeDua dan Dam bagi yang belum.
TerAkhir adalah Thawaf Wada’ (Sebagai Salam Perpisahan dengan Ka’bah 7x).

Referensi

www.menaraislam.com
www.kuponbensin.tk
www.investoranda.tk
http://quran.al-islam.com/Recite/CRecite_g2.asp?s=4&f=113&Reciter=1

Otonomi Daerah

Definisi Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Dasar Historis
Seiring dengan tuntutan reformasi yang dikumandangkan sejak tahun 1998, maka telah terjadi perubahan dalam sistem penyelenggara pemerintahan pusat maupun daerah. Skenario kebijakan untuk memenuhi tuntutan reformasi meliputi: Pertama, Menata kembali pembagian kewenangan antara tingkatan pemerintahan pusat dan daerah. Kedua, Memberikan diskresi (kebebasan) kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dalam bidang penatan kelembagaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan daerah, revitalisasi peran DPRD, serta optimalisasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dikumandangkannya UU no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no 25 tahun 1999 tentang primbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, merupakan momentum yang sangat strategis bagi daerah untuk mengurangi ketergantungannya kepada pusat. Kedua undang-undang tersebut, telah mengisyaratkan tingginya diskresi daerah dalam mengatur dan mengurus otonominya sendiri.
Untuk itu aparat daerah sangat perlu memikirkan strategi dalam mempersiapkan diri mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam kedua UU tersebut, sekaligus menyusun berbagai antusipasi dalam upaya memberdayakan pemerintahan daerah. Pada sisi lain, adanya UU no 22 tahun 1999 dan UU no 25 tahun 1999, menutut pemerintah pusat untuk menyikapinya dengan arif dan bijaksana.
Dasar Teoretis
KEBIJAKAN desentralisasi merupakan salah satu instrumen yang digunakan pelayanan publik, untuk mewujudkan kesejahteraan dan demokrasi di Tingkat Daerah. Bila kesejahteraan dan proses demokratsisasi di daerah berhasil, maka secara akumulatif diharapkan dapat menyumbang dan mendukung peningkatan kesejahteraan dan terwujudnya masyarakat madani secara nasional.
Sehubungan dengan ini, Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dewasa ini sedang giat-giatnya menyelenggarakan otonomi daerah, yang didasari oleh UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah, dan telah direvisi atau diganti dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan menjadi UU No 22 tahun 1999 menjadi UU No 32 tahun 2004, diharapkan dapat segera menghasilkan hakekat dari adanya otonomi daerah. Otonomi Daerah hingga saat ini, relatif masih dinikmati oleh Birokrasi dan politisi. Masyarakat yang seharusnya menikmati berkah otonomi daerah, justru semakin sulit memahami makna hakikinya.
Disadari atau tidak disadari masyarakat seakan-akan dipertontonkan dengan suatu pemerintahan yang sedang berebut kekuasaan, bahkan rebutan rejeki, yang cenderung lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongan daripada kepentingan nasional.
Cara pandang yang mengutamakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Kesatuan Wilayah sebagai inti landasan visional wasantara, nampaknya belum terimplementasikan sesuai dengan harapan.
Oleh karena itu, diperlukan konsep pemikiran wasantara untuk lebih dipahami dan ditingkatkan, terutama bagi aparat daerah penentu kebijaksaan, sehingga penyelenggaraan otonomi daerah lebih terarah dan dapat dirasakan serta hasilnya dapat dinikmati bersama masyarakat daerah dan seluruh rakyat Indonesia pada umumnya, sesuai dengan filosofi dasar otonomi daerah.
Filosofis
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas filosofi dasar otonomi daerah dan birokrasi Pemerintahan Daerah, telah diterbitkan UU no 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004sebagai pengganti UU 22 tahun 1999 dan UU no 25 tahun 1999. Dengan adanya UU no 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004 ini, diharapkan dapat diterbitkan konsep-konsep rencana tindakan strategis yang lebih reformatif yang bersifat antisipatif terhadap tuntunan reformasi mayarakat, untuk menciptakan ”clean and accountable goverment”, yang tahu apa yang harus diperbuat dan berbuat, sesuai atauran (UU) yang telah disepakati.
. Diharapkan dengan adanya otonomi daerah, pembangunan kewilayahan Indonesia bisa lebih cepat dipacu. Ini disebabkan adanya peran daerah yang lebih besar ketimbang peran pemerintah pusat. Pemerintah pusat hanya memainkan peranan sebagai fasilisator dan dinamisator. Sementara pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota , menjadi perencana, pelaksana, dan pengendali program pembangunan masing-masing
Nilai dan Manfaat
Manfaat otonomi daearah adalah memberikan kerangka acuan bagi perilaku aktor. Aktor yang 'otonom' adalah yang bisa mengabil keputusan sendiri dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuannya sendiri. Konsep otonomi memang menempatkan diri sendiri (self) sebagai acuan berfikir, namun keputusan aktor yang otonom tidak harus bersifat selfish (mementingkan diri sendiri). Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri ini disebutkan sebagai autarkhi.
(Purwo Santoso)*
. Diharapkan dengan adanya otonomi daerah, pembangunan kewilayahan Indonesia bisa lebih cepat dipacu. Ini disebabkan adanya peran daerah yang lebih besar ketimbang peran pemerintah pusat. Pemerintah pusat hanya memainkan peranan sebagai fasilisator dan dinamisator. Sementara pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota , menjadi perencana, pelaksana, dan pengendali program pembangunan masing-masing
Pelaksanaan otonomi daerah dapat membuka kesempatan dan meningkatkan potensi daerah, terutama di bidang perdagangan barang dan jasa. Kenyataannya, selama 30 tahun terakhir sistem yang sentralistik yang dianut Indonesia telah menghasilkan ketimpangan yang sangat besar diberbagai sektor ekonomi.
, Penerapan otonomi daerah akan melepaskan dana yang saat ini tersimpan, dan menyalurkannya ke daerah, dan juga memicu kreativitas dan ide baru oleh para pelaku di daerah. Dengan demikian, hal itu pada akhirnya memberikan manfaat yang sungguh berarti pada perkembangan Indonesia secara keseluruhan.
Oleh: James Castle
Terdapat tiga manfaat yang umumnya diharapkan dari penyelenggaraan otonomi daerah melalui desentralisasi : pertama, prakarsa dan kreativitas daerah dapat lebih berkembang sehingga masalah dan tantangan yang muncul di daerah dapat lebih mudah dan cepat diatasi ; kedua, beban persoalan dapat lebih dibagi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga memungkinkan kesempatan yang lebih luas bagi pusat untuk memusatkan perhatian pada masalah-masalah yang bersifat strategis; ketiga, membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat di tingkat lokal dan daerah sehingga mampu meningkatkan rasa keadilan dan tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
desentralisasi akan membawa sejumlah manfaat seperti mempermudah dan mempercepat penyelesaian masalah dan tantangan yang muncul secara lokal, mengurangi beban persoalan di pusat dan memperluas partisipasi bagi masyarakat lokal dan daerah. Setiap manfaat tersebut memiliki kondisi atau persyaratan-persyaratan tertentu agar dapat diperoleh melalui upaya desentralisasi.
Sosiologi Otonomi daerah
Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom dimana setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda.Ada yang menjadikan status social secara fungsional hanya bersifat fakultatif

Contoh kasus.
keberanian Bupati Morowali mengajukan pemekaran daerah langsung ke Mendagri tanpa melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, yang dianggap oleh berbagai kalangan telah menelikung Gubernur, sebagaimana dilansir Radar Sulteng Medio September 2003, juga keberanian Bupati Parimo mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Bupati tanpa izin dari Gubernur dan yang bersangkutan memilih meminta izin langsung kepada Mendagri dan hal yang sama telah dilakukan Bupati Morowali beberapa tahun yang lalu.
Fenomena demikian menunjukan adanya gejala bahwa peranan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dipahami oleh sebahagian orang secara fungsional hanya bersifat fakultatif. Kasus-kasus diatas menunjukan begitu kuatnya pemahaman itu dikalangan sebahagian Bupati di Provinsi Sulawesi tengah.
Menariknya, dalam berbagai kejadian itu Gubernur menanggapinya dengan sikap kebapakan, walaupun orang-orang disekitarnya sudah kebakaran jenggot mendorong-dorong Gubernur untuk mengambil tindakan represif, tetapi Gubernur tetap bisa menahan diri. Sikap semacam itu, tidak berlebihan bila penulis mengatakan bahwa dalam suasana di negara kita yang morat-marit yang ditandai dengan menurunnya sikap-sikap kepemimpinan yang terpuji dalam berbagai lini kehidupan masyarakat, Gubernur Sulawesi Tengah justru dapat tampil memperlihatkan sikap-sikap terpuji, seperti mebiarkan orang-orang yang ada dijajarannya untuk berekspresi yang menurut orang bersangkutan baik bagi dirinya dan mempunyai kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Dalam konteks demikian, seakan-akan tanpa disadari Gubernur ingin mengatakan kepada masyarakat dan para profesional dibidang hukum bahwa memaknai hukum dalam pelaksanaan undang-undang pemerintahan daerah tidak sekedar hanya memahaminya dari sisi normatif, tetapi juga dari sisi sosiologis dan filosofisnya.
Kalau kita memaknai hukum hanya dari sisi normatifnya, maka kita akan terperangkap dalam terminologi salah dan banar. Karena memahami hukum dengan menggunakan pendekatan normatif memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah, yang menentukan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian normatif sifatnya preskriptif, yaitu; bersifat menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Output dari pemaknaan hukum (baca undang-undang) semacam ini akan melahirkan suatu keadaan dimana salah satu pihak akan diposisikan sebagai yang salah atau yang benar dengan berselimutkan kepastian hukum. Tentu kita semua menyadari bahwa bagi mereka yang dianggap salah dapat menganggap dirinya benar dan bagi yang menganggap benar mungkin dinilai orang lain bahwa dia salah, akhirnya persoalan bukan selesai tetapi tambah rumit. Pada hal maksudnya untuk kepastian hukum, tetapi justru tambah jauh dari tujuan hukum yang lebih utama, yakni ketertiban. Dengan memaknai hukum secara normatif (positivistik) saja akan mengundang perdebatan yang bersifat kursial, karena obyek formal dari hukum dapat dipandang dari berbagai sudut pandang tergantung orang mau melihatnya dari mana dan ketika kita mau memaknainya hukum itu tidak bisa bebas nilai, lagi pula hukum normatif masih merupakan harapan-harapan perikelakuan. Dalam kondisi demikian, hukum akan mudah digunakan untuk menjastifikasi kepentingan kelompok atau orang tertentu yang berkuasa. Penulis akui bahwa dalam hal-hal tertentu diperlukan kepastian hukum, tetapi janganlah kepastian hukum mengorbankan kepentingan umum. Di dalam hukum pidana sekalipun sangat kental sifat normatifnya-asas legalitas, masih dikenal "asas oportunitas. Hal ini menunjukan kepada kita bahwa kepastian hukum tidak dapat begitu saja diterapkan tanpa memperhatikan kepetingan yang lebih besar. Begitu pula dalam lapangan hukum administrasi misalnya, pemberhentian Pimpinan STPDN yang belum selesai masa jabatannya. Jadi penulis dapat mengatakan bahwa tidak selamanya yang sesuai hukum itu (rechtsmatigeheid) bermanfaat (doelmatigeheid) bagi masyaratkat, kenapa?, karena hukum itu tertati-tati mengikuti perkembangan tujuan-tujuan dan harapan-harapan masyarakat.
Untuk mengikuti perkembangan tujuan-tujuan dan keinginan masyarakat, maka memaknai hukum tidak cukup dari sisi noramatif-positivistik, tetapi harus dilengkapi lagi pemaknaan hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Dengan pendekatan sosiologis, kita akan terlepas dari perangkap terminologi "salah atau benar". Kalaupun terpaksa kita harus menentukan salah atau benar indikatornya berada dalam dunia kenyataaan bukan dunia harapan-harapan, yakni; akan dilihat dari segi kemanfaatannya (doelmatigeheid) setelah bekerjanya hukum itu. Semakin besar manfaatnya kepada masyarakat luas, maka semakin jelas pula bahwa itu benar adanya, karena hukum itu telah memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan hukum mustinya pemerintah mengendalikan masyarakat kearah pada keadaan yang lebih baik, yaitu hidup yang beradab dengan penuh kesejahteraan. Pemerintah harus berusaha keras memanfaatkan hukum (undang-undang) sebagai sumber daya dalam upaya mensejahterakan rakyat.
Bisa dibayangkan kalau kita terlalu berpikiran normatif (positivistik) eksistensi bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka akan dipertanyakan, bahkan para pejuang kita dahulu dapat dianggap melakukan tindakan makar, karena menumbangkan pemerintahan yang sah yaitu pemerintahan Hindia Belanda. Jika kita konsisten menggunakan paradigma normatif-positivis dengan ciri formal-legalistik misalnya konsep stufenbau Theory dari Hans Kelsen, menurut Achmad Ali Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, berarti keseluruhan hasil dari proklamasi 17 Agustus 1945 hingga detik ini adalah batal "demi hukum" . Namun syukurlah bahwa dalam kenyataannya pandangan positivis-normatif bukan satu-satunya kebenaran dalam dunia hukum. Penganut aliran sosiologis dibidang hukum tentu akan berpendapat lain yaitu bahwa bagaiamanpun secara relaita, secara empiris, proklamasi kemerdekaan adalah suatu kehendak seluruh rakyat Indonesia untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan Belanda. Jadi nanti kita menggunakan paradigma sosiologis barulah eksistensi negara Republik Indonesia dapat diterima sebagai suatu kenyataan.
Begitu pula dalam peralihan kekuasaan Bung Karno ke Soeharto dari kacamata formal-legalistik (normatif) sulit diterima sebagai suatu yang legal, akan tetapi dari optik sosiologis, surat perintah 11 Maret dapat diterima sebagai kenyataan, masyarakat Indonesia yang sedang berubah. Begitu juga ketika Soeharto dilengserkan sebelum akhir (5 Tahun) masa jabatannya seperti yang ditentukan oleh UUD 1945, jelas tidak dapat diterima dan kalau hanya dengan menggunakan paradigma yang semata-mata legal-formal (normatif) pemerintah Habibi dan seterusnya menjadi ilegal.
Jadi eksistensi Negara Republik Indonesia dan pemerintah sekarang, barulah menjadi fenomena sosial yang tidak bermasalah jika kita menggunakan paradigma empiris-sosiologis atau dengan kata lain dengan cara memaknai hukum tidak hanya dari sudut normatifnya tetapi juga dari sudut sosiologis.
Kalau kita mau naik setingkat dari paradigma normatif, empiris sosiologis dari pemaknaan hukum, disana ada cara pendekatan kajian pemaknaan hukum secara idealnya (law in ideas) yang memandang hukum sebagai seperangkat nilai ideal, yang seyogyanya senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan dan pelaksanaan kaidah hukum. Jika dalam pelaksanaan undang-undang pemerintahan daerah dengan menggunakan kajian filosofis, maka obyek bahasannya bukan lagi mengenai unsur-unsur dari pasal-pasal undang-undang pemerintahan daerah tersebut, melainkan aspek-aspek ideal dan moral dari pelaksanaan pemerintahan daerah. Jika misalnya dikaitkan dengan persoalan pengajuan pemakaran daerah oleh seorang Bupati tanpa melalui Gubernur, maka pertanyaan yang menjadi kajian filosofisnya adalah mengapa perbuatan Bupati tersebut dikategorikan telah menelikung Gubernur dan apa yang menjadi dasar moral pembenaran tindakan Bupati tersebut?.
Berdasarkan konsep berpikir hukum yang dibangun sebagaimana di uraikan diatas, barulah kita dapat memasuki pembahasan pokok dari pada tulisa ini yaitu: Pemaknai Peranan Gubernur sebagai wakil perintah di daerah: Normatif, empiris-sosiologis dan filosofis.
Kita ketahui bahwa asas pemerintahan daerah secara universal selalu dipahami mencakup tiga asas penting, yaitu: desentarlisasi, dekosentarsi, dan tugas pembantuan. Sejalan dengan pemahaman ini di dalam UUD 1945 dikatakan bahwa Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten, dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang (Psl 18 ayat 1 hasil perubahan kedua). Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (ayat 2).
Mengenai pelaksanaan pembagian Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU ini dinyatakan bahwa provinsi diberi kedudukan disamping sebagai wilayah administrasi juga sekaligus sebagai daerah otonom, sedangkan pada kabupaten dan kota hanya semata-mata daerah otonom.
Dalam konteks demikian, timbul pertanyaan hukumnya " Bagaimana peranan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah?" secara normatif daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam pelaksanaan asas desentralisasi tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain (Psl 4 ayat 2 UU No 22 Tahun 1999). Daerah provinsi tidak membawahi daerah kabupaten dan kota, tetapi hanya sebatas hubungan koordinasi, kerja sama dan atau kemitraan dengan daerah kabupaten dan kota dalam kedudukan masing-masing sebagai daerah otonom. Sementara itu, dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi dalam pelaksanaan asas dekosentrasi, Gubernur selaku wakil pemerintah melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah kabupaten dan daerah kota.
Dengan demikian, kalau kita maknai peranan Gubernur dari sisi normatifnya saja secara sepintas lalu tidak ada masalah jika dikaitkan dengan kejadian seperti contoh kasus yang yang dikemukakan dalam tulisan ini. Akan tetapi kalau kita mau jujur kejadian-kejadian tersebut selain menimbulakan keresahan dikalangan birokrat, masyarakat luas, juga telah meninggalkan kesan adanya ketegangan antara dua pucuk pimmpinan di daerah, yakni Gubernur dan Bupati yang seharusnya tidak perlu terjadi. Lebih dari itu barangkali dengan kejadian itu pula telah meningalkan luka didalam hati bagi yang merasi dilankahi, walaupun dari sisi normatifnya diperbolehkan. Pada hal saya yakin pembuat Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah tidak pernah membayangkan bahwa kalau nanti undang-undang ini berjalan Bupati akan bisa seenaknya melakukan suatu tindakan tanpa koordinasi dari Gubernurnya, sekalipun dengan alasan bahwa titik berat otonomi berada pada daerah Kabupaten/Kota. Belajar dari kasus itu, terkesan bahwa untuk kepastian hukum sebagai tujuan dari hukum yang bersifat normatif telah mengesampingkan nilai-nilai etika dalam tata kehidupan yang mestinya harus dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya. Pemaknaan hukum hanya dari sisi normatifnya akan membawa hukum itu lepas dari pertimbangan etika moral dalam pelaksanaannya, sehingga tidak heran dimana-mana terjadi tarik menarik mengenai soal siapa yang paling berhak terhadap suatu urusan, bukan memikirkan kemanfaatannya bagi masyarakat luas.
Kita bersyukur bahwa Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dalam kasus tersebut tidak larut dalam pemikiran hukum positivis-normatif, sehingga beliau tidak larut dalam perdebatan klasik soal siapa yang paling berhak dari sisi proseduralnya. Tapi yang paling penting adalah bagaimana membawa masyarakat Sulawesi Tengah dalam kehidupan yang penuh kesejahtraan, tentaram dan damai.
Eksistensi pelaksanaan otonomi daerah akan menjadi fenomena sosial yang tidak bermasalah, jika kita menggunakan pemaknaan Undang-Undang pemerintahan daerah dengan paradigma sosiologis, dan filosofis. Karena di dalam UU No 22 Tahun 1999 banyak mengandung kelemahan. Salah satu diantara kelemahan itu adalah dalam pelaksanaan desentralisasi Provinsi, Kabupaten/Kota tidak mempunyai hubungan hirarkis, tetapi hanya hubungan koordinasi, pembinaan dan pengawasan.
Dari sisi pendekatan sosilogis dalam memaknai hukum (UU) penekanannya akan tertuju pada kemanfaatan yang lebih besar terhadap masyarakat dengan tetap memperhatikan etika moral dalam tata kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Bukan seperti seperti pandangan positivis-normatif dimana hukum hanya dilihat dai kepastiannya untuk menandaskan adanya suatu hak, tanpa terlalu memperhatikan apakah dalam melaksnakan hak itu tidak melanggar etika. Dari sisi pendekatan sosiologis dalam memaknai hukum akan melihat ketentuan normatif yang menempatkan Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam hubungan koordinasi sebagai suatu kewajiban bagi Bupati untuk memkoordinasikan setiap tindakan yang dilakukannya, karena akan lebih banyak manfatnya dalam menciptakan hubungan harmonis di kalangan pemerintahan daerah.
Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah pada dasarnyan adalah dalam rangka pelaksanan asas dekosentrasi, yakni sebagai perekat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, otonomi daerah barulah menjadi fenomena sosial yang tidak bermasalah jika asas dekosentrari diterima sebagai suatu kenyataan.
Jadi, kalau ada Bupati yang beranggapan bahwa peranan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah secara fungsional hanya bersifat fakultatif, maka segala tindakannya akan selalu menuai permasalahan. Penyelenggaraan otonomi daerah secara psikolohgis akan tergangu dan ini akan merugikan masyarakat. Otonomi daerah akan terselengara dengan baik apabila tercipat suasana yang kondusif di daerah. Hal ini tidak dapat tercipta kalau pejabat di daerah dalam memakmanai hukum otonomi hanya berpijak pada pikiran hukum normatif.
Saya pikir sudah saatnya para pejabat di daerah mengikuti pemikiran Bapak Gubernur, walaupun saya yakin bahaw Gubernur melakukan hal itu tidak menyadarinya bahwa sesunguhnya telah melakukan sebuah lompatan pemikiran hukum, yakni pemikiran hukum yang sosiologis. Hanya dengan cara berpikir demikian pemerintah bisa terhindar dari konflik internal birokasi mengenai soal kewenanagan. Semoga! (Penulis adalah Mahasiswa Program Ilmu hukum Program Pasca Sarjana UNHAS Kelas Palu
Perspektif Islam
Empat Problem Otonomi Daerah
Pertama, pudarnya negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, pemimpin negara adalah atasan para pemimpin di bawahnya. Namun di Indonesia, apakah faktanya memang demikian? Kenyataannya sangat jauh dari itu. Bagaimanapun para gubernur, bupati, dan walikota untuk terpilih butuh dukungan partai-partai. Realitas ini membuat mereka lebih taat pada pimpinan partai yang mendukung mereka. Undangan pertemuan pemerintah di atasnya sering diabaikan, sementara undangan pimpinan partai ditanggapi segera, bahkan cepat-cepat berangkat dengan memakai uang negara. Ini membuat Indonesia seperti mempunyai banyak presiden. Walaupun para pimpinan partai tidak memerintah, tapi mereka mengendalikan para gubernur dan kepala daerah yang didukung partai mereka.
Kedua, lemahnya jalur komando. Dalam konsep otonomi daerah, para gubernur bukan atasan bupati/walikota. Sementara pemerintah pusat membawahi daerah yang jumlahnya lebih dari empat ratus buah. Di sisi lain, gubernur juga merupakan jabatan politis yang untuk meraihnya membutuhkan dukungan politik partai. Seringkali yang terjadi presiden, gubernur, dan bupati/walikota berasal dari partai yang berbeda. Kiranya, adalah wajar kalau dengan semua itu jalur komando dari pusat ke daerah menjadi terputus. Kemampuan pusat hanyalah mengkoordinasikan seluruh pemerintahan di bawahnya, itupun dalam tingkat koordinasi yang sangat lemah. Ini mengakibatkan program-program pemerintah pusat tidak berjalan, padahal banyak program yang sangat penting demi keselamatan rakyat. Alasan Menkes Siti Fadilah Supari terkait kegagalam penanganan flu burung, dimana instruksi dan dana dari departemen kesehatan tidak mengalir ke sasaran karena para kepala daerah tidak mempedulikan (sehingga banyak korban berjatuhan), kiranya cukup relevan sebagai contoh.1 Realitasnya NKRI sekarang telah tiada. Yang ada hanyalah persekutuan ratusan kabupaten dan kota di Indonesia.2
Ketiga, semakin kuatnya konglomeratokrasi. Putusnya jalur komando dalam pemerintahan di Indonesia terasa sangat ironis jika melihat kekuatan komando di partai dan perusahaan. Partai dan perusahaan umumnya bersifat sentralistis. Pimpinan pusat bagaimanapun juga adalah atasan pimpinan di tingkat provinsi. Dan pimpinan tingkat provinsi adalah atasan pimpinan tingkat daerah. Ini membuat partai dan perusahaan di Indonesia jauh lebih solid daripada pemerintah. Partai dan perusahaan lebih terasa sebagai suatu “pihak”. Ini lain dengan pemerintah yang lebih terasa sebagai “kumpulan” atau bahkan sekedar “tempat persaingan”. Dengan melihat bahwa pemerintahan di Indonesia terpecah-pecah, pemimpin pemerintahan butuh dukungan partai, dan partai butuh dana yang umumnya mengandalkan dukungan para konglomerat, maka bisa disimpulkan bahwa konglomerat merupakan subjek atas partai dan partai merupakan subjek atas pemerintah. Ini berarti yang berkuasa di Indonesia adalah para konglomerat. Realitas ini semakin terasa parahnya jika mengingat bahwa Indonesia sangat tergantung modal asing dan bahwa kekuatan korporasi di dunia saat ini di atas negara (sebagaimana dinyatakan Prof. Hertz, dari 100 pemegang kekayaan terbesar di dunia sekarang 49-nya adalah negara, sementara 51-nya perusahaan; kekayaan Warren Buffet, orang terkaya di dunia, di atas APBN Indonesia).3 Bisa dibayangkan jika di jaman dulu puluhan kerajaan dengan kondisi politiknya yang “mungkin terpecah” bisa dikuasai oleh VOC (sebuah perusahaan dunia), bagaimana sekarang ratusan daerah yang umumnya secara politis “sudah terpecah” menghadapi puluhan VOC baru yang kekuatannya di atas negara? Dari fakta ini saja sangat bisa dipahami mengapa Indonesia berada dalam cengkeraman korporatokrasi/konglomeratokrasi.4
Keempat, terabaikannya urusan rakyat. Asumsi yang diberlakukan dalam konsep otonomi daerah adalah rakyat bisa mengurus dirinya sendiri. Pelaksanaan asumsi ini adalah bahwa para gubernur, bupati, dan walikota, walaupun tidak dalam komando pemerintah pusat, tetapi dalam kontrol DPRD setempat. Sayangnya, bagaimanapun juga DPRD mempunyai realitas yang sama dengan para pimpinan pemerintahan dalam hubungannya dengan partai dan korporasi/konglomerat. Ini berarti kekuasaan korporasi justru semakin mengakar. Realitas ini bisa dilihat dari fakta bahwa berbagai parameter keberhasilan adalah ukuran korporasi, bukan ukuran kesejahteraan rakyat. Padahal, seringkali hitungan korporasi tidak sesuai dengan hitungan kesejahteraan. Dengan ukuran pendapatan per kapita (angka yang dibutuhkan korporasi), banyak kabupaten di Indonesia mempunyai pendapatan per kapita di atas Rp.18 juta per tahun (Rp. 1,5 juta/bulan atau Rp. 6 juta / keluarga). Itu berarti banyak keluarga di Indonesia yang mempunyai penghasilan di atas keluarga doktor. Kenyataannya, lebih 70 juta lebih rakyat miskin (angka kemiskinan merupakan hitungan kesejahteraan). Indonesia memang negeri yang sangat aneh. Berbagai bentuk iklan semakin megah dan meriah. Tapi jalan-jalan semakin berlubang.
Kiranya, empat problem di atas sudah bisa menggambarkan bagaimana hubungan antara otonomi daerah dengan munculnya berbagai problem di Indonesia. Dengan otonomi, harapannya adalah suasana yang lebih bebas dan desentrlistis. Kenyataannya, sentralisasi lama dipreteli kekuasaannya untuk masuk sentralisasi baru, yaitu kekuasaan korporasi/konglomerasi internasional.
Solusi Syariah
Selain konsep otonomi daerah, alternatif solusi lain yang dalam dekade terakhir mulai menjadi bahasan banyak pihak untuk memperbaiki kesejahteraan negeri ini adalah konsep ekonomi syariah. Hanya saja, sebenarnya kita perlu membahasnya secara lebih makro, yaitu solusi syariah secara makro untuk negara. Selain terasa janggal jika rakyat Indonesia yang mayoritas muslim tidak pernah mencoba membahas tentang solusi syariah, solusi syariah sendiri secara paradikmatik-empirik mempunyai beberapa kekuatan. Solusi syariah secara makro juga mempunyai pandangan khas tentang desentralisasi. Terdapat beberapa hal yang menjadi kebijakan negara berdasar solusi syariah.
Pertama, sentralisasi politik. Selama ini orang umumnya trauma jika berbicara tentang sentralisasi. Semua itu bisa dipahami jika mengingat sentralisasi di jaman Soeharto (Orde Baru). Namun sentralisasi dalam syariah cukup berbeda dengan sentralisasi orde baru. Sentralisasi orde baru cukup ekstrim. Pemerintah pusat bukan hanya merupakan atasan pemerintahan di bawahnya. Tapi juga mempreteli kekuasaan di bawahnya dan mencengkeram dengan sangat kuat berbagai bidang operasional daerah dengan berbagai departemennya. Sentralisasi dalam syariah lebih menekankan agar negara berada dalam satu kesatuan politik. Ini dilakukan dengan cara khalifah (kepala negara) mempunyai akses komando atas pemerintahan di bawahnya, berhak mengangkatnya, dan berhak memberhentikannya. Sedangkan kekuasaan yang langsung dipegang pemerintah pusat itu sendiri lebih pada kekuasaan yang tidak bersifat operasional dan administratif, seperti militer, kepolisian, luar negeri, ekonomi kebijakan, dan keuangan.5 Dalam pemerintahan Islam biasa dikenal wali zakat dan wali sholat.6 Wali zakat adalah gubernur keuangan dalam tiap-tiap provinsi, yang menjadi saluran input keuangan dari daerah ke pusat. Sementara wali sholat adalah gubernur sebagaimana dalam pengertian sekarang, yang memikirkan urusan rakyat dengan anggaran yang dibutuhkan –hanya saja dalam Islam anggaran meminta ke pusat sesuai kebutuhannya. Ini berarti sektor input dan output keuangan berada dalam jalur yang berbeda. Kondisi ini diharapkan akan menguntungkan daerah dalam beberapa hal: komando pusat, anggaran yang jelas, lebih bersih dari politisasi dalam amsalah operasional, dan lebih terjaga dari korupsi. Bagi negara secara keseluruhan lebih utuh secara politik.
Kedua, kontrol pemerintahan yang sehat. Gambaran pemerintahan dengan strukur pohon di atas barangkali memunculkan kekhawatiran. Yaitu: kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan kurangnya partisipasi publik dan partisipasi daerah. Hal ini sebenarnya bisa dihindari dengan fakta bahwa syariah lebih menekankan agar pemerintah pusat dikontrol, bukan dipreteli kekuasaannya. Beberapa hal yang disiapkan syariah untuk menciptakan kondisi ini adalah: 1) Larangan memberhentikan mahkamah mazhalim (pimpinan peradilan negara) ketika sudah mendapat aduan tentang pemerintah. 2). Anggota majelis umat (dewan perwalikan) dipilih langsung oleh rakyat. 3) Majelis Umat terdapat di pusat, provinsi,dan daerah. Mereka merupakan lembaga kontrol dan masukan. 4). Partai politik bebas berdiri sepanjang berdasarkan syariah Islam, tugasnya bukan mencari kedudukan tapi mengontrol pemerintahan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.7 Jadi, berdasar syariah pemerintah pusat “dipaksa kuat, tapi juga dijaga supaya waras”. Kondisi ini juga lebih sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk “mempunyai pemerintahan yang baik”, bukannya “ingin memerintah sendiri”.
Ketiga, desentralisasi administrasi. Sungguhpun berlaku sentralisasi politik, tapi administrasi terdesentralisasi. Berbagai bidang operasional seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan kebutuhan publik menjadi tanggung jawab daerah.8 Dengan melihat fakta bahwa daerah tidak menjadi jalur input keuangan tapi jalur output pelayanan, maka rakyat akan merasakan manfaat desentralisasi. Desentralisasi tidak akan dirasakan sebagai “naiknya karcis parkir” dan “melambungnya pajak” seperti saat ini. Desentralisasi akan dirasakan sebagai kecepatan dalam pelayanan.
Keempat, orientasi pemerataan. Berbeda dengan sistem ekonomi yang ada sekarang yang menganggap masalah ekonomi adalah kelangkaan, penanganan kelangkaan butuh produksi, pelaksanaan produksi butuh korporasi, kelancaran korporasi butuh peran pemerintah sebagai fasilitator korporasi; sistem ekonomi Islam mempunyai filosofi berbeda. Sistem ekonomi Islam berdasarkan filosofi tersendiri, yaitu masalah ekonomi adalah kurangnya distribusi, pelaksanaan distribusi butuh peran negara, peran negara butuh kebijakan yang adil, kebijakan yang adil butuh rujukan syariah. Kenyataannya, syariah memang sangat mengatur masalah distribusi. 1). Zakat untuk mengembalikan fakir, miskin, dan gharim (penghutang) kembali ke titik nol. 2). Seluruh sumber daya alam adalah milik umat dan dipakai untuk sesejahteraan umat sedangkan negara sekedar pengelola. 3) Kebijakan agraria yang sangat melindungi petani, seperti larangan menganggurkan tanah tiga tahun, penyitaan negara atas tanah yang dianggurkan, serta kebolehan memagari tanah kosong.9
Sedikit contoh paradigma syariah Islam dalam kehidupan bernegara itu kiranya bisa menjadi pertimbangan baru untuk mengambil langkah yang tepat untuk negeri ini.
Referensi:
Siti Fadilah Supari, Saatnya Dunia Berubah; Tangan Tuhan di Balik Flu Burung, SWI, Jakarta, 2008. Lihat bagian Perjuangan Belum Selesai, hal 142.
Husain Matla, Demokrasi Tersandera? Menyingkap Misteri 2 ¼ Abad (1783- sekarang), Big Bang, Semarang, 2007. Lihat hal 50, bab Planet Robot.
Lihat hal 8 dari Perampok Negara (edisi Indonesia), karya Noreena Herzt,bagian Monster-monster Perusahaan, terbitan Alenia, Jogjakarta, 2005.
Jurnal Al-Waie Januari 2008, Demokrasi dan Kedaulatan Pemilik Modal, Husain Matla.
Nizhamul Hukmi fil Islam, Taqiyuddin An-Nabhani, Daarul Bayaarid, Beirut, bagian Nizham Khilafah
Ibid. bagian Wali
Ibid, bagian Majlisul Ummah, Qadhi Mazhalim
Lihat An-Nizham al-Iqtishadiyu fil Islam, Taqiyuddin An-Nabhani, bagian Milkiyah
Benveniste, GUY, 1989. Birokrasi. Rajawali Pers. Jakarta
Pasandaran, Efendi. 1991. Irigasi di Indonesia : Strategi dan Pengembangan. LP3ES. Jakarta .
Sofer, Cyril. 1973. Organizations in Theory and Practice. Heinemann Educational Books Ltd. London .
Anonim. 1999. Undang-undang Ri No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. CV Mini jaya Abadi. Jakarta .

tugas mata kul. Komunikasi

Analisis Definisi Komunikasi Menurut Harold Lasswell
Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa? mengatakan apa? dengan saluran apa? kepada siapa? dengan akibat atau hasil apa? (who? says what? in which channel? to whom? with what effect?). (Lasswell 1960).
Analisis 5 unsur menurut Lasswell (1960):
1. Who? (siapa/sumber).
Sumber/komunikator adalah pelaku utama/pihak yang mempunyai kebutuhan untuk berkomunikasi atau yang memulai suatu komunikasi,bisa seorang individu,kelompok,organisasi,maupun suatu negara sebagai komunikator.
2. Says What? (pesan).
Apa yang akan disampaikan/dikomunikasikan kepada penerima(komunikan),dari sumber(komunikator)atau isi informasi.Merupakan seperangkat symbol verbal/non verbal yang mewakili perasaan,nilai,gagasan/maksud sumber tadi. Ada 3 komponen pesan yaitu makna,symbol untuk menyampaikan makna,dan bentuk/organisasi pesan.
3. In Which Channel? (saluran/media).
Wahana/alat untuk menyampaikan pesan dari komunikator(sumber) kepada komunikan(penerima) baik secara langsung(tatap muka),maupun tidak langsung(melalui media cetak/elektronik dll).
4. To Whom? (untuk siapa/penerima).
Orang/kelompok/organisasi/suatu negara yang menerima pesan dari sumber.Disebut tujuan(destination)/pendengar(listener)/khalayak(audience)/komunikan/penafsir/penyandi balik(decoder).
5. With What Effect? (dampak/efek).
Dampak/efek yang terjadi pada komunikan(penerima) setelah menerima pesan dari sumber,seperti perubahan sikap,bertambahnya pengetahuan, dll.
Contoh:
Komunikasi antara guru dengan muridnya.
Guru sebagai komunikator harus memiliki pesan yang jelas yang akan disampaikan kepada murid atau komunikan.Setelah itu guru juga harus menentukan saluran untuk berkomunikasi baik secara langsung(tatap muka) atau tidak langsung(media).Setelah itu guru harus menyesuaikan topic/diri/tema yang sesuai dengan umur si komunikan,juga harus menentukan tujuan komunikasi/maksud dari pesan agar terjadi dampak/effect pada diri komunikan sesuai dengan yang diinginkan.
Kesimpulan:
Komunikasi adalah pesan yang disampaikan kepada komunikan(penerima) dari komunikator(sumber) melalui saluran-saluran tertentu baik secara langsung/tidak langsung dengan maksud memberikan dampak/effect kepada komunikan sesuai dengan yang diingikan komunikator.Yang memenuhi 5 unsur who, says what, in which channel, to whom, with what effect.

Dialy activity

My day start at five o’clock in the morning when the alarm rings. I do my morning workout for about twenty minuts before taking a bath. Then I have breakfast and I am off to campus at six-thirty.

It takes me thirty minuts to one to hour to get to campus, depending on the traffic, but I am usually on time for my first class wich startat eight. I always take my lunc at a quarter to twelve in the university cafeteria and rush back to class until two-thirty.

On Monday ang Wednesday, my class ends at three in the afternoon wich mean that I have to run to my Tauhid class, because it start at two-thirty. On Sunday morning I study English for two hour. Thursday are workout days. After classes I do all kinds of work out in tausiah near of the radio to keep my self fit.

In the evening I like to read or watch television after studyng. Sometimes, I go out with my friend. We usually have diner or go to a movie or we just hang out at a friend’s to chat or to listen to music.

On weekands and holidays I work as teacher private at home my student. I like the job, because I will have some money to it. I have a busy life, and sometimes, time is hectic, but I enjoy it. I wouldn’t have it any other way.

sosiologi

The Question

1. Deskripsikan konsep-konsep dasar sosiologi dan metodenya?
2. Jelaskan secara singkat pengertian sosiologi dan ruang lingkupnya?
3. Mengapa manusia dikatakan makhluk unik dan tingkahlakunya menjadi kebudayaan?
4. Jelaskan secara singkat perkembangan sosiologi?
5. Apa kegunaan mempelajari sosiologi?


Answer

1. Konsep dasar
1. Sosiologi adalah ilmu sosial yang secara khusus mempelajari interaksi sosial .
2. Sosiologi bukan merupakan disiplin ilmu yanh normatif, melainkan kategoris.
3. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan murni bukan terapan
4. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan konkret
5. Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum.
Metode
1. metode Kualitatif.Metode ini mengutamakan bahan yang sukar diukur dengan angka-angka atau dengan ukuran-ukuran lain yang bersifat eksak walaupun bahan tersebut terdapat dengan nyata dalam masyarakat. Metode kualitatif, meliputi :
• A. metode historis
• Metode yang mempergunakan analisis atas peristiwa-peristiwa dalam masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum.
• B. metode komparatif
Metode yang mementingkan perbandingan antara bermacam-macam masyarakat beserta bidang-bidangnya untuk mengetahui perbedaan, persamaan, dan sebab-sebabnya.
C. metode kombinasi historis komparatif
Metode yang menggunakan analisis secara historis dan komparatif.
• 2. metode kuantitatif. Metode ini mengutamakan bahan-bahan keterangan dengan angka-angka sehingga gejala-gejala yang diteliti dapat diukur menggunakan skala, indeks, tabel dan formula yang mempergunakan ilmu pasti dan matematika. Metode yang termasuk dalam metode kuantitatif adalah metode statisitk yang bertujuan menelaah gejala-gejala sosial secara matematis ( teknil sociometry ).
2. Secara Etimologis, istilah sosiologis berasal dari bahasa latin, yaitu socius dan logos. Socius berarti teman atau kawan. Logos artinya kata atau berbicara.Ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat
Ruang lingkup sosiologi:
1. Indididu
2. Struktur Informal
3. Struktur formal
4. Lembaga Sosial Formal
5. Informal Organisasi
6. Masyarakat
masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat. Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya. Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya
3. Manusia dikatakan makhluk unik karena selain manusia memiliki emosi dan ego untuk mencapai kemakmuran sendiri manusia juga tak pernah terlepas dari pengaruh orang lain.Manusia saling mempengaruhi untuk mempertahankan hidup mereka.
Manusia cenderung mengikuti tingkahlaku orang sebelum mereka.Padahal tingkahlaku orang sebelum mereka belum tentu benar.Karena diyakini tingkah laku sebelum mereka itu adalah benar maka mereka akan selalu mengikutinya bahkan anak cucu mereka akan mengikutinya sehingga tingkah laku itu membudaya dan menjadi kebudayaan.
4. Lahirnya sosiologi tercatat pada tahun 1842, takkala Auguste Comte menerbitkan buku berjudul Positive-Philosophy.Beberapa pandangan penting yang dikemukakan adalah “Hukum Manusia” atau “hukum tiga jenjang”. Menurut pandangan ini, sejarah akan melewati tiga jenjang yang mendaki.
Pertama : jenjang Teologi:
ada jenjang ini, manusia mencoba menjelaskan gejala disekitarnya dengan mengacu pada hal-hal yang bersifat adikodrati.
Kedua : jenjang Metafisika.pada jenjang ini, manusia mengacu pada kekuatan-kekuatan metafisik atau abstrak
Ketiga : jenjang positif
pada jenjang ini, penjelasan gejala alam ataupun sosial dilakukan dengan mengacu pada deskripsi ilmiah.Setengah abad setelah Herbert Spencer mengembangkan suatu penelitian masyarakat dalam bukunya berjudul principles of sociology, istilah sosiologi menjadi lebih populer. Berkat jasa Herbert Spencer pula, sosiologi akhirnya berkembang dengan pesat. Sosiologi berkembang dengan pesat pada abad ke-20, terutama di Perancis, Jerman, dan AS walaupun arah perkembangannya diketiga negara tersebut berbeda satu sama lain. Sosiologi kemudia menyebar ke berbagai benua dan negara-negara lain termasuk Indonesia.


5. Dapat melihat dengan jelas siapa diri kita, baik sebagai pribadi maupun anggota kelompok atau masyarakat.Mampu mengkaji tempat kita dalam masyarakat dan dapat melihat dunia atau budaya lain yang belum kita ketahui sebelumnya. Makin memahami norma, tradisi, keyakinan, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat lain.Makin lebih tanggap, kritis dan rasional menghadapi gejala sosial masyarakat yang makin kompleks